Pasal 36
BAB 13 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penyidik BNN diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; b. pelatihan teknis; dan c. pelatihan manajerial. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik BNN dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. maintain rating; b. seminar; c. lokakarya (workshop); atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Narkotika Nasional selaku Pimpinan Instansi Pembina.
