Pasal 4
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas :
a. Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama; b. Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda; c. Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya; dan d. Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan ditetapkan berdasarkan angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
