PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN DAN KEDUDUKAN
(1) Pengelola Kesehatan Ikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan pada Instansi Pusat dan Daerah. (2) Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jabatan karier PNS.
