Pasal 8
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(1) Rincian kegiatan Penyelidik Bumi sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Penyelidik Bumi Pertama, meliputi:
mengumpulkan data sekunder untuk pembuatan proposal penyelidikan;
menyiapkan bahan untuk presentasi proposal penyelidikan;
menyiapkan data untuk pembuatan kajian khusus;
menyiapkan bahan untuk presentasi proposal kajian khusus;
menyiapkan bahan presentasi program kajian khusus;
menyiapkan peta kerja; www.djpp.kemenkumham.go.id
menghitung besaran fisika bumi untuk koreksi data lapangan dalam penyelidikan aspek kebumian;
mengidentifikasi peta topografi;
mengidentifikasi peta batimetri;
mengidentifikasi foto udara;
mengidentifikasi citra satelit;
mengidentifikasi citra slide scan sonar;
mengidentifikasi foto dasar laut;
menyiapkan rencana lintasan penyelidikan di peta kerja;
menyiapkan rencana lokasi titik pengukuran di peta kerja;
menyiapkan rencana lokasi pengambilan conto di peta kerja;
menyiapkan rencana lokasi minatan di peta kerja;
menyiapkan rencana lokasi sebaran parameter aspek kebumian di peta kerja;
menyiapkan rencana lokasi pengujian di peta kerja;
menyiapkan rencana lokasi pemantauan di peta kerja;
menyiapkan peralatan lapangan;
menyiapkan peralatan laboratorium;
mengukur parameter singkapan batuan;
mengukur parameter batuan lubang bor/sumur bor;
mengukur parameter kedalaman laut;
mengukur parameter ketebalan lapisan;
mengukur parameter deformasi;
mengukur parameter alur sungai/lembah aliran lahar;
mengukur parameter aspek geofisika;
melakukan plotting lintasan penyelidikan;
melakukan plotting lokasi titik pengukuran;
melakukan plotting lokasi pengambilan conto;
melakukan plotting lokasi minatan;
melakukan plotting lokasi sebaran parameter aspek kebumian;
melakukan plotting lokasi pengujian; www.djpp.kemenkumham.go.id
melakukan plotting lokasi pemantauan;
melakukan pemerian aspek kebumian;
mengukur parameter temperatur;
mengukur parameter PH;
mengukur parameter salinitas;
mengukur parameter struktur geologi;
mengukur parameter penampang geologi;
mengukur parameter kolom stratigrafi;
mengukur debit mata air/aliran sungai;
mengukur debit air tanah (pumpingtes);
mengukur daya dukung tanah;
mengidentifikasi aspek kebumian;
mengukur gelombang laut;
mengukur pasang surut;
mengukur gravity laut;
mengukur heatflow;
mengukur seismik laut;
mengukur arus laut;
mengukur meteorologi maritim;
mengukur magnetik di laut;
mengidentifikasi kegiatan gunung api;
mengidentifikasi dan mengkorelasi satuan batuan;
mengidentifikasi akuifer;
mengidentifikasi permeabilitas;
mengidentifikasi beban titik/point load;
mengidentifikasi infiltrasi;
mengidentifikasi sifat fisika fluida;
mengidentifikasi sifat fisika tanah/batuan/ mineral/fosil;
mengidentifikasi sifat fisika tumbuh-tumbuhan;
mengidentifikasi sifat kimia fluida;
mengidentifikasi sifat kimia tanah/batuan/ mineral/fosil;
mengidentifikasi sifat kimia tumbuh-tumbuhan; www.djpp.kemenkumham.go.id
mengidentifikasi uap panas bumi;
memantau dan mengukur volume kubah lava/air danau kawah;
membuat penampang sumur bor;
membuat penampang parit uji;
membuat penampang sumur uji;
membuat penampang geologi;
membuat penampang stratigrafi;
mengambil sample/conto batu, air, gas, fluida,dan tanah;
melakukan pengukuran temperatur dan tekanan fluida panas bumi di permukaan;
melakukan pengukuran temperatur dan tekanan fluida panas bumi di sumur;
mengukur kualitas masa total fluida panas bumi/hidrokarbon;
menguji kandungan dan perilaku reservoir;
mengamati dan mengukur arah pergerakan sedimen;
mengidentifikasi karateristik aliran sungai;
mengidentifikasi karateristik pantai;
mengidentifikasi karateristik gua;
mengidentifikasi karateristik danau;
mengidentifikasi karateristik fosil;
mengidentifikasi karateristik kenampakan panas bumi/gunung api;
mengidentifikasi daerah erosi;
mengidentifikasi daerah abrasi;
mengidentifikasi daerah sedimentasi;
mengidentifikasi daerah laju amblesan tanah (land subsidence);
mengidentifikasi bencana geologi letusan gunungapi;
mengidentifikasi bencana geologi gempa bumi;
mengidentifikasi bencana geologi longsor;
mengidentifikasi bencana geologi gerakan tanah;
mengidentifikasi bencana geologi tsunami; www.djpp.kemenkumham.go.id
mengidentifikasi bencana geologi lahar;
mengidentifikasi bencana geologi liquifaktion (peluluhan batuan);
melakukan pengukuran potensi lahar/longsor;
melaksanakan penyelidikan di lingkungan berisiko tinggi atau berbahaya;
melakukan preparasi conto terpilih;
melakukan preparasi conto sayatan tipis batuan beku;
memilah conto untuk pengujian megaskopis;
memilah conto untuk pengujian laboratorium;
memeriksa conto secara megaskopis;
membuat peta tematik/sistematik yang telah diedit dan layak terbit yang belum memiliki SNI;
membuat laporan deskriptif;
menyusun materi penyebaran informasi dalam bentuk digital/poster; dan
membuat film dokumenter; b. Penyelidik Bumi Muda, meliputi:
menganalisis data sekunder untuk pembuatan proposal penyelidikan;
memproses data sekunder untuk pembuatan proposal kajian khusus, antara lain pembuktian hipotesis, pembuktian fenomena, gejala geologi, dan pembuatan pemodelan;
menganalisis peta isopach;
menganalisis peta magnet laut;
menganalisis peta gravitasi laut;
menganalisis peta landaan tsunami;
menganalisis peta terain;
menganalisis data geologi;
menganalisis data formasi batuan;
menganalisis data reservoir;
menganalisis data pemboran eksplorasi dan produksi;
menganalisis data EOR (enhanced oil recovery); www.djpp.kemenkumham.go.id
menganalisis data panas bumi/minyak dan gas bumi;
menganalisis data pengukuran geofisika;
menguji coba dan mengkalibrasi peralatan lapangan;
menguji coba dan mengkalibrasi peralatan laboratorium;
menganalisis peta lintasan penyelidikan;
menganalisis peta lokasi titik pengukuran;
menganalisis peta lokasi pengambilan conto;
menganalisis peta lokasi minatan;
menganalisis peta lokasi plotting sebaran parameter aspek kebumian;
menganalisis peta lokasi pengujian;
menganalisis peta lokasi pemantauan;
menguji aspek kebumian;
menganalisis aspek kebumian;
mengkorelasikan aspek kebumian;
menganalisis dan mengkorelasi satuan peta;
menganalisis pembebanan pondasi;
menganalisis karateristik akuifer;
menganalisis karateristik mata air;
menganalisis karateristik ubahan batuan;
menganalisis karateristik tipe endapan/bahan galian;
menganalisis karateristik longsoran/gerakan tanah;
menganalisis karateristik lingkungan geologi;
menganalisis karateristik panas bumi;
menganalisis karateristik karst;
menganalisis karateristik cagar alam geologi;
menganalisis bencana geologi;
menguji coba peledakan;
melaksanakan penyelidikan di lingkungan berisiko tinggi atau berbahaya;
memeriksa conto secara mikroskopis binokuler;
memeriksa conto secara mikroskopis polarisasi;
memeriksa conto secara mikroskopis elektron; www.djpp.kemenkumham.go.id
memeriksa conto secara fisika/kimia konvensional;
menganalisis conto secara fisika/kimia instrumen;
menganalisis dan menentukan umur nisbi/ paleoklimatologi/paleolatitude;
menganalisis umur mutlak batuan/mineral;
menganalisis umur mutlak air bawah tanah;
melakukan pengujian fluid inclusion;
melakukan pengujian paleomagnetik;
mengolah hasil pengukuran topografi;
mengolah hasil pengukuran batimetri;
mengolah data arus;
mengolah data gelombang laut;
mengolah data pasang surut;
mengolah data pergerakan sedimen;
mengolah data erosi/abrasi/sedimentasi;
menganalisis data menifestasi kegiatan gunung api/panas bumi;
menganalisis volume lembah/alur sungai yang dapat terisi lahar;
menganalisis lokasi pusat gempa;
menganalisis struktur geologi/stratigrafi data permukaan;
menganalisis data untuk menghitung daya dukung tanah/batuan;
menganalisis kandungan dan perilaku reservoir;
menganalisis data hasil pemompaan uji;
menganalisis data hasil pengujian infiltrasi;
menganalisis data lahan bekas tambang;
menganalisis data lingkungan geologi untuk cagar alam geologi/kawasan lindung geologi/tata ruang;
menganalisis data hasil perekaman bawah permukaan;
menganalisis data geofisika/hidro-oseanografi;
menganalisis data laboratorium fisika fluida;
menganalisis data laboratorium fisika tanah/ batuan/mineral/fosil; www.djpp.kemenkumham.go.id
menganalisis data laboratorium fisika tumbuh-tumbuhan;
menganalisis data laboratorium kimia fluida;
menganalisis data laboratorium kimia tanah/ batuan/mineral/fosil;
menganalisis data laboratorium kimia tumbuh-tumbuhan;
melakukan klasifikasi satuan bentang alam (morfologi);
menganalisis data laboratorium tanah;
menganalisis data laboratorium batuan;
menganalisis data laboratorium mineral/bahan galian/fosil;
menganalisis data laboratorium gas;
menganalisis penampang data permukaan;
menganalisis penampang data bawah permukaan;
menganalisis penampang hasil penyondiran;
menganalisis data kegiatan gunung api;
menganalisis data hasil letusan gunung api;
menganalisis data sumur panas bumi/ hidrokarbon (lumpur bor, cementing sumur);
menganalisis data untuk menghitung besaran aliran air tanah;
menganalisis data hasil pengukuran muka air tanah;
menganalisis data untuk menghitung nilai perosokan tanah (settlement);
menganalisis data hasil pengukuran sifat fisika tanah / batuan / mineral / tumbuh-tumbuhan/ bahan bakar fosil;
menganalisis data hasil pengukuran sifat kimia tanah / batuan / mineral / tumbuh-tumbuhan/ bahan bakar fosil;
menganalisis penampang distribusi gelombang laut lateral dan horizontal;
membuat peta tematik;
membuat peta sistematik skala kecil;
membuat peta regional skala kecil;
membuat peta tematik/sistematik yang telah diedit dan layak terbit yang belum memiliki SNI;
membuat laporan analisis; www.djpp.kemenkumham.go.id
menyusun materi penyebaran informasi dalam bentuk leaflet/pamflet, dan;
membuat film dokumenter; c. Penyelidik Bumi Madya, meliputi:
melakukan evaluasi dan intepretasi data sekunder untuk pembuatan proposal penyelidikan;
menyusun proposal penyelidikan;
mempresentasikan proposal penyelidikan;
melakukan evaluasi data sekunder untuk pembuatan proposal kajian khusus, antara lain pembuktian hipotesis, pembuktian fenomena, gejala geologi, dan pembuatan pemodelan;
melakukan intepretasi data sekunder untuk pembuatan proposal kajian khusus;
mempresentasikan program kerja;
memvalidasi peralatan lapangan;
memvalidasi peralatan laboratorium;
menginterpretasi aspek kebumian;
mengkaji dan mengevaluasi peta lintasan penyelidikan;
mengkaji dan mengevaluasi peta lokasi titik pengukuran;
mengkaji dan mengevaluasi peta lokasi pengambilan conto;
mengkaji dan mengevaluasi peta lokasi minatan/pemantauan;
mengkaji dan mengevaluasi peta lokasi plotting sebaran parameter aspek kebumian;
mengkaji dan mengevaluasi peta lokasi pengujian;
melakukan evaluasi lapangan untuk menafsirkan gejala/indikasi deformasi;
melakukan evaluasi lapangan untuk menentukan tipe letusan gunung api;
melakukan evaluasi lapangan untuk menentukan karakter lembah/aliran sungai baru/purba;
melakukan evaluasi lapangan untuk menafsirkan dinamika pantai;
melakukan evaluasi lapangan untuk menentukan kawasan rawan bencana geologi; www.djpp.kemenkumham.go.id
melakukan evaluasi lapangan untuk kelayakan lokasi tambang;
melakukan evaluasi lapangan untuk lokasi pembuangan tailling;
melakukan evaluasi lapangan untuk lokasi buangan limbah;
melakukan evaluasi lapangan untuk kelayakan lokasi pemukiman, industri, dan penempatan workshop alat berat;
melakukan evaluasi lapangan untuk lokasi pengeboran eksplorasi/produksi;
melakukan evaluasi lapangan untuk menentukan penempatan kontruksi infrastruktur;
melakukan evaluasi lapangan untuk lokasi stock pile;
melakukan evaluasi lapangan untuk menentukan penyebab kebocoran bendungan;
melakukan evaluasi lapangan untuk menafsirkan potensi bahan galian dan panas bumi;
melakukan evaluasi lapangan untuk menafsirkan potensi air tanah;
melakukan evaluasi lapangan untuk menafsirkan potensi geowisata;
melakukan evaluasi lapangan untuk menafsirkan potensi bahan bakar fosil/hidrokarbon;
melakukan evaluasi lapangan untuk menafsirkan potensi konservasi geologi;
melakukan evaluasi lapangan untuk menghitung parameter amblesan tanah;
melakukan evaluasi lapangan untuk mengetahui karateristik fluid inclusion;
melakukan evaluasi lapangan untuk mengetahui karateristik paleomagnet;
melakukan evaluasi kegiatan lapangan untuk interfretasi mintakat (terrain/terrane);
melaksanakan penyelidikan di lingkungan berisiko tinggi atau berbahaya;
melakukan evaluasi hasil pengujian laboratorium; www.djpp.kemenkumham.go.id
melakukan validasi data laboratorium;
memproses data aspek geofisika/hidro-oseanografi;
melakukan evaluasi dan interpretasi data kedalaman kelautan;
melakukan evaluasi dan interpretasi data gravity kelautan;
melakukan evaluasi dan interpretasi data magnet kelautan;
melakukan evaluasi dan interpretasi data heatflow kelautan;
melakukan evaluasi dan interpretasi data rekaman seismik kelautan;
melakukan evaluasi struktur geologi/stratigrafi data bawah permukaan;
melakukan evaluasi data untuk menghitung stabilitas lereng;
melakukan evaluasi potensi lahar/longsoran;
melakukan tes produksi (fluida minyak dan gas bumi, fluida geothermal) untuk keekonomian;
menghitung volume gross sand/net sand;
melakukan evaluasi data uji akuifer untuk penetapan kedudukan saringan sumur bor air;
melakukan evaluasi tipe magma/gunungapi;
melakukan evaluasi data untuk menghitung besarnya sumber daya/cadangan bahan galian;
melakukan evaluasi data untuk menghitung besarnya sumber daya/cadangan panas bumi;
melakukan evaluasi data perekaman bawah permukaan;
melakukan evaluasi hasil pengujian kualitas fluida;
melakukan evaluasi hasil analisis umur mutlak batuan/mineral;
melakukan evaluasi hasil analisis umur mutlak fluida bawah permukaan;
melakukan evaluasi hasil analisis isotop fluida;
melakukan evaluasi hasil pemrosesan data geokimia;
melakukan evaluasi hasil pemrosesan data geofisika;
melakukan evaluasi anomali geokimia; www.djpp.kemenkumham.go.id
melakukan evaluasi anomali geofisika;
melakukan evaluasi anomali panas bumi/hidrokarbon;
melakukan evaluasi sekuen korelasi stratigrafi (bio/krono/lito/ seismik);
menafsirkan dan melakukan evaluasi mosaik permukaan dasar laut dengan cara citra side scan sonar dan pemotretan;
melakukan evaluasi data aliran panas/fluida panas;
melakukan evaluasi data aliran air tanah;
melakukan evaluasi data kandungan air tanah;
melakukan evaluasi data neraca air;
melakukan evaluasi data perosokan tanah (settlement);
melakukan evaluasi data pengujian uap dan fenomena panas bumi/hidrokarbon;
melakukan evaluasi data untuk konservasi bahan galian produksi/galian lain dan mineral ikutan/bahan galian tertinggal pascatambang/ recovery/nilai tambah/reklamasi;
melakukan evaluasi data kegiatan penambangan dan pengangkutan produksi bahan galian;
melakukan evaluasi data pengolahan produksi bahan galian;
melakukan evaluasi data kawasan/daerah akibat bencana alam geologi;
melakukan evaluasi data untuk menentukan zona risiko bencana alam geologi;
melakukan evaluasi data untuk menentukan status/tingkat kegiatan gunungapi;
membuat peta sistematik skala besar;
membuat peta regional skala besar;
membuat peta tematik/sistematik yang telah diedit dan layak terbit yang belum memiliki SNI;
membuat laporan interpretasi;
membuat laporan kompilasi;
membuat laporan akhir/final hasil aspek kebumian;
menyusun materi penyebaran informasi dalam bentuk booklet; www.djpp.kemenkumham.go.id
menyusun materi penyebaran informasi dalam bentuk maket dan brosur;
menyusun materi penyebaran informasi dalam bentuk komik;
membuat film dokumenter;
melakukan penyuluhan/ sosialisasi kebencanaan geologi;
melakukan penyuluhan/sosialisasi informasi aspek kebumian; dan
melakukan penyuluhan/sosialisasi peta tematik/ sistematik yang telah terbit memiliki nomor SNI. d. Penyelidik Bumi Utama, meliputi:
menelaah dan mengesahkan proposal penyelidikan;
menyusun proposal kajian khusus;
mempresentasikan proposal kajian khusus;
menelaah dan mengesahkan proposal kajian khusus;
menelaah dan mengesahkan program kerja;
melakukan kajian lapangan untuk menentukan prospek ekonomi, antara lain mineral, batu bara, hidrokarbon dan energi baru dan terbarukan;
melakukan pembuktian lapangan untuk pemodelan;
melakukan pembuktian lapangan untuk hipotesis;
melakukan pembuktian lapangan untuk kajian khusus;
melakukan pembuktian lapangan untuk fenomena/gejala geologi;
melakukan pembuktian lapangan untuk menentukan prospek ekonomi bahan galian/ bahan bakar fosil;
melakukan pembuktian lapangan untuk menentukan prospek ekonomi energi baru dan terbarukan;
melaksanakan penyelidikan di lingkungan berisiko tinggi atau berbahaya;
menelaah dan menentukan zona risiko bencana alam geologi dengan pemodelan;
menelaah dan menentukan status/tingkat kegiatan gunung api dengan pemodelan;
menelaah dan menentukan kajian khusus; www.djpp.kemenkumham.go.id
menelaah dan menentukan fenomena gejala geologi;
menelaah dan menentukan prospek ekonomi mineral, batu bara, hidrokarbon dan energi baru dan terbarukan
membuat pemodelan aspek kebumian;
melakukan pembuktian hipotesis;
membuat peta tematik/sistematik yang telah diedit dan layak terbit yang belum memiliki SNI;
membuat laporan sintesis;
membuat laporan pembuktian kebenaran hipotesis;
membuat laporan hasil kajian khusus;
membuat laporan hasil pembuktian fenomena/gejala geologi;
membuat laporan pemodelan;
membuat film dokumenter;
menentukan kelaikan film dokumenter kebumian;
mengungkapkan fenomena baru yang secara nyata meningkatkan kemampuan dalam pengembangan penyelidikan kebumian;
mengungkapkan teori baru yang secara nyata meningkatkan kemampuan dalam pengembangan penyelidikan kebumian;
mengungkapkan metoda/sistem baru yang secara nyata meningkatkan kemampuan dalam pengembangan penyelidikan kebumian;
melakukan pembaharuan teori yang memiliki nilai perbaikan / penyempurnaan yang secara nyata menambah perbendaharaan penyelidikan kebumian;
melakukan pembaharuan metoda/sistem yang memiliki nilai perbaikan/penyempurnaan yang secara nyata menambah perbendaharaan penyelidikan kebumian;
melakukan pengembangan metode penyelidikan penyelidikan kebumian;
melakukan pengembangan metode eksplorasi penyelidikan kebumian;
melakukan pengembangan metode pemantauan penyelidikan kebumian;
melakukan pengembangan sistem penyelidikan kebumian; www.djpp.kemenkumham.go.id
mengungkapkan penemuan obyek/fenomena baru di bidang penyelidikan kebumian; dan
menerapkan teori metoda/sistem baru hasil pengembangan /penyempurnaan/pembaharuan sendiri dalam bidang penyelidikan kebumian. (2) Penyelidik Bumi yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Penyelidik Bumi diberikan nilai angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
