PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 35
BAB 14 — PENURUNAN JABATAN
(1) Penyelidik Bumi yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatan yang baru. (2) Penilaian prestasi kerja dalam masa hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai sesuai dengan jabatan yang baru. www.djpp.kemenkumham.go.id
