PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 29
BAB 10 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penyelidik Bumi yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penjenjangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan penjenjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi .
