PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 26
BAB 9 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang berwenang mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional Penyelidik Bumi adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
