PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian...
Pasal 22
BAB 4 — PENANGANAN LAPORAN GRATIFIKASI
(1) UPG KP2MI/BP2MI menyusun rekapitulasi penanganan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi. (2) Rekapitulasi penanganan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
