Pasal 21
BAB 4 — PENANGANAN LAPORAN GRATIFIKASI
(1) Analisis laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berupa: a. rekomendasi untuk meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi; b. rekomendasi objek Gratifikasi untuk dimanfaatkan oleh Pelapor; c. rekomendasi objek Gratifikasi untuk diserahkan kepada pihak yang membutuhkan setelah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi; dan/atau d. rekomendasi objek Gratifikasi untuk dikelola atau digunakan untuk kepentingan instansi/unit organisasi setelah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Dalam hal hasil analisis berupa rekomendasi untuk meneruskan laporan Gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, UPG KP2MI/BP2MI menyampaikan laporan Gratifikasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Laporan Gratifikasi diterima oleh UPG KP2MI/BP2MI.
