Pasal 19
BAB 4 — PENANGANAN LAPORAN GRATIFIKASI
(1) Laporan Gratifikasi belum lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a, UPG KP2MI/BP2MI meminta kepada Pelapor untuk melengkapi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak objek Gratifikasi diterima Pelapor. (2) Apabila laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilengkapi sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laporan Gratifikasi dapat tidak ditindaklanjuti. (3) UPG KP2MI/BP2MI menyampaikan surat pemberitahuan terkait laporan Gratifikasi dapat tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pelapor. (4) Dalam hal laporan dapat tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelapor menyampaikan laporan Gratifikasi secara langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
