PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian...
Pasal 18
BAB 4 — PENANGANAN LAPORAN GRATIFIKASI
(1) UPG KP2MI/BP2MI melakukan verifikasi laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a untuk memeriksa kelengkapan laporan Gratifikasi. (2) Kelengkapan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kelengkapan atas informasi yang termuat dalam formulir laporan Gratifikasi; dan b. objek Gratifikasi yang wajib disertakan. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan: a. belum lengkap; atau b. lengkap.
