PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian...
Pasal 95
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Penentuan jarak spasi pada Naskah Dinas harus memperhatikan aspek keserasian dan estetika. (2) Ketentuan jarak spasi pada Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jarak spasi antarbaris pada Naskah Dinas pengaturan dan Naskah Dinas penetapan yaitu 1 (satu) spasi dengan jarak spasi sebelum dan sesudah paragraf sebanyak 0 (nol) pt; b. jarak spasi antarbaris pada Naskah Dinas penugasan dan Naskah Dinas Korespondensi yaitu 1,5 (satu koma lima) spasi dengan jarak spasi sebelum dan sesudah paragraf sebanyak 0 (nol) pt; dan c. jarak spasi pada Naskah Dinas khusus disesuaikan kebutuhan pada KP2MI/BP2MI dengan memperhatikan aspek keserasian dan estetika.
