PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian...
Pasal 91
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Amplop digunakan dalam pendistribusian Naskah Dinas dengan media rekam kertas. (2) Ukuran, bentuk, dan warna amplop yang digunakan untuk pendistribusian Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan KP2MI/BP2MI.
