PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian...
Pasal 89
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Kertas yang digunakan dalam pembuatan Naskah Dinas korespondensi yang ditandatangani oleh Menteri/Kepala, Wakil Menteri/Wakil Kepala dan/atau atas nama Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala merupakan kertas jenis fancy conqueror ukuran A4 dengan gramatur paling sedikit 70 (tujuh puluh) gram/m2. (2) Kertas yang digunakan dalam pembuatan Naskah Dinas korespondensi merupakan kertas jenis Houtvrij Schrijfpapier (HVS) ukuran A4 dengan gramatur paling sedikit 70 (tujuh puluh) gram/m2.
