Pasal 85
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Penomoran Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. penomoran Naskah Dinas pengaturan dan Naskah Dinas penetapan menggunakan angka arab dengan memuat unsur nomor dan tahun terbit; b. penomoran Naskah Dinas penugasan dan Naskah Dinas korespondensi internal memuat unsur:
kode naskah;
nomor urut;
kode unit organisasi;
kode klasifikasi;
bulan terbit dalam angka romawi; dan
tahun terbit; c. penomoran Naskah Dinas eksternal memuat unsur:
kode kategori klasifikasi keamanan;
kode naskah;
nomor urut;
kode unit organisasi;
kode klasifikasi;
bulan terbit dalam angka romawi; dan
tahun terbit; dan d. penomoran Naskah Dinas khusus dapat menggunakan angka arab yang minimal memuat nomor dan tahun terbit.
