PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian...
Pasal 83
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Logo KP2MI/BP2MI digunakan pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh pejabat berwenang. (2) Menteri/Kepala atau Wakil Menteri/Wakil Kepala dapat menggunakan Logo KP2MI/BP2MI sesuai dengan kebutuhan. (3) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di sebelah kiri kepala surat pada Naskah Dinas.
