PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian...
Pasal 80
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Lambang Negara digunakan pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala. (2) Lambang Negara dapat digunakan pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh pejabat yang bertindak atas nama Menteri/Kepala atau Wakil Menteri/Wakil Kepala.
