PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian...
Pasal 78
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Pembuatan Naskah Dinas memuat unsur: a. Lambang Negara atau Logo; b. penomoran Naskah Dinas; c. penggunaan kertas, amplop, dan tinta; d. ketentuan jarak spasi, serta jenis dan ukuran huruf; e. tembusan; f. penentuan batas atau ruang tepi; g. nomor halaman; h. pernyataan keabsahan; i. lampiran; j. tanda tangan, paraf, dan cap dinas; dan k. perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat Naskah Dinas.
