PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian...
Pasal 72
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Kontrak pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf q merupakan perjanjian tertulis antara pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola.
(2) Kontrak pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat pembuat komitmen. (3) Susunan dan bentuk kontrak pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
