PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian...
Pasal 67
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Susunan dan bentuk sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (2) Sertifikat berupa kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis memiliki halaman kedua yang berisikan daftar mata pelajaran dari pelatihan atau bimbingan teknis yang telah diikuti. (3) Susunan dan bentuk sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
