PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian...
Pasal 65
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Surat perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf m merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen untuk pelaksanaan perjalanan dinas bagi pejabat negara, aparatur sipil negara, pegawai tidak tetap, dan pihak lain. (2) Surat perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen. (3) Susunan dan bentuk surat perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
