PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian...
Pasal 63
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Siaran pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf l merupakan Naskah Dinas yang berisi bahan berita mengenai kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan atau kegiatan yang akan dan/atau telah dilaksanakan sebagai bahan penulisan berita. (2) Siaran pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang hubungan masyarakat.
