PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian...
Pasal 59
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Notula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf j merupakan catatan singkat mengenai jalannya rapat/persidangan serta hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat/persidangan. (2) Notula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya. (3) Notula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada seluruh peserta rapat dengan Naskah Dinas korespondensi.
