PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian...
Pasal 55
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Wewenang pembuatan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilakukan oleh pejabat/pegawai yang diberi tugas. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang diserahi tugas.
