PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian...
Pasal 53
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Susunan dan bentuk pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (2) Dalam pembuatan pengumuman, perlu memperhatikan bahwa: a. pengumuman tidak memuat alamat, kecuali yang ditujukan kepada kelompok/golongan tertentu; dan b. pengumuman bersifat menyampaikan informasi dan tidak memuat cara pelaksanaan teknis dari peraturan perundang-undangan. (3) Susunan dan bentuk pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
