PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian...
Pasal 50
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f merupakan Naskah Dinas yang berisi pernyataan tentang kesanggupan, kesediaan, dan kesepakatan yang berkaitan dengan kepentingan kedinasan. (2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat atau pegawai sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
