PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian...
Pasal 41
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c merupakan Naskah Dinas yang berisi tentang pernyataan bahwa telah terjadi suatu proses pelaksanaan kegiatan pada waktu tertentu yang harus ditandatangani oleh para pihak serta para saksi atau pihak yang mengetahui/mengesahkan. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan lampiran.
