PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian...
Pasal 33
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a merupakan naskah kerja sama antara KP2MI/BP2MI di tingkat pusat maupun daerah dengan mitra kerja dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memuat penyelarasan suatu keinginan atau harapan yang timbul untuk melaksanakan suatu kegiatan atau urusan tertentu dalam bentuk kesepakatan di antara para pihak tanpa merinci hak dan kewajiban para pihak. (2) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri/Kepala, pimpinan unit organisasi eselon I, atau pimpinan unit organisasi eselon II sesuai dengan kewenangannya.
