PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian...
Pasal 21
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
Dalam penyusunan nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, harus memperhatikan hal sebagai berikut: a. nota dinas tidak dibubuhi Cap Dinas; b. paling sedikit harus mencantumkan nomor, kode klasifikasi, dan tahun; dan c. tembusan nota dinas berlaku di lingkungan KP2MI/BP2MI.
