PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tata Naskah Dinas merupakan acuan bagi unit organisasi di lingkungan KP2MI/BP2MI dalam penyusunan Naskah Dinas. (2) Ruang lingkup Tata Naskah Dinas di lingkungan KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas; b. pembuatan Naskah Dinas; c. pengamanan Naskah Dinas; d. pejabat penandatangan Naskah Dinas; dan e. pengendalian Naskah Dinas. (3) Penyelenggaraan Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan menggunakan media rekam kertas dan/atau elektronik. (4) Penyelenggaraan Tata Naskah Dinas secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan Aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik dan/atau Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.
