PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian...
Pasal 156
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Penggandaan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf b dilakukan setelah Naskah Dinas keluar ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (2) Penggandaan Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kategori klasifikasi keamanannya rahasia dan terbatas harus diawasi secara khusus oleh petugas yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kearsipan pada unit organisasi.
