PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian...
Pasal 153
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
Pengendalian Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 huruf b dilakukan dengan prinsip: a. pengiriman Naskah Dinas keluar dipusatkan dan diregistrasi di Unit Kearsipan atau unit lain yang menyelenggarakan fungsi kesekretariatan termasuk Naskah Dinas yang dikirimkan langsung oleh pejabat atau staf unit pengolah; dan b. sebelum diregistrasi harus dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan Naskah Dinas yang meliputi:
- nomor Naskah Dinas;
- Cap Dinas;
- tanda tangan;
- alamat yang dituju; dan
- lampiran, jika ada.
