PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian...
Pasal 149
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
Pengarahan Naskah Dinas masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 huruf c dilakukan dengan ketentuan: a. Naskah Dinas dengan klasifikasi keamanan rahasia dan terbatas disampaikan langsung kepada Unit Pengolah yang dituju; dan
b. Naskah Dinas masuk dengan kategori biasa/terbuka dilakukan dengan membuka, membaca, dan memahami keseluruhan isi dan maksud Naskah Dinas untuk mengetahui Unit Pengolah yang akan menindaklanjuti Naskah Dinas tersebut.
