PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian...
Pasal 138
BAB 5 — PEJABAT PENANDATANGAN NASKAH DINAS
Penggunaan wewenang mandat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2) dilaksanakan dengan menyebut: a. atas nama; b. untuk beliau; c. pelaksana tugas; atau d. pelaksana harian.
