PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian...
Pasal 108
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Pemberian Tanda Tangan Elektronik pada Naskah Dinas berlaku ketentuan: a. Tanda Tangan Elektronik harus ditandai dalam susunan dan bentuk kode respons cepat yang disertai nama pejabat penandatangan dan nama jabatan; b. Naskah Dinas dengan Tanda Tangan Elektronik didistribusikan kepada pihak yang berhak tanpa harus dicetak; c. pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat melalui Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, Aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik, media daring atau media luring; dan d. menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik INDONESIA.
