Pasal 106
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Penandatanganan Naskah Dinas oleh Menteri/Kepala, Wakil Menteri/Wakil Kepala, dan pejabat pimpinan unit organisasi tidak menggunakan gelar, tidak menggunakan nomor induk pegawai, dan tidak menggunakan pangkat/golongan, kecuali Naskah Dinas khusus yang berbentuk surat kuasa, berita acara pemeriksaan, berita acara pemindahan arsip, surat perjalanan dinas penandatanganan menggunakan nomor induk pegawai atau nomor registrasi pokok. (2) Penulisan nama penanda tangan Naskah Dinas piagam penghargaan, sertifikat, dan surat tanda tamat pelatihan tidak menggunakan gelar. (3) Penulisan nama penanda tangan untuk pelaksana tugas dan ad interim Menteri/Kepala tidak menggunakan gelar.
(4) Penulisan nama penanda tangan untuk pelaksana tugas dan pelaksana harian pejabat pimpinan unit organisasi tidak menggunakan gelar, nomor induk pegawai atau nomor registrasi pokok, dan pangkat/golongan.
