PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di...
Pasal 9
BAB 2 — PERENCANAAN
Pengajuan usul pembentukan di luar Program Penyusunan Peraturan Menteri/Badan harus disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan izin prakarsa oleh Menteri/Kepala.
Pasal 10 (1) Dalam hal Menteri/Kepala memberikan izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemrakarsa melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Badan. (2) Format izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
