PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di...
Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun Rancangan Peraturan Menteri/Badan di luar Program Penyusunan Peraturan Menteri/Badan berdasarkan izin prakarsa dari Menteri/Kepala. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melaksanakan putusan Mahkamah Agung; b. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau c. kebutuhan organisasi.
