PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di...
Pasal 13
BAB 3 — PENYUSUNAN
(1) Hasil penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Sekretaris Jenderal. (2) Dalam hal Sekretaris Jenderal selaku Pemrakarsa, penyampaian hasil penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Badan dilakukan oleh pimpinan unit organisasi eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal.
