PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di...
Pasal 12
BAB 3 — PENYUSUNAN
(1) Pemrakarsa melakukan serap aspirasi dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. (2) Serap aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui: a. laman resmi dan jaringan dokumentasi dan informasi hukum KP2MI/BP2MI; b. diseminasi; dan/atau c. diskusi.
