PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Pasal 29
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN KELUARGA
(1) Ketahanan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi Keluarga. (2) Ketahanan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi unsur: a. pendapatan Keluarga yang memadai; b. pembiayaan untuk pendidikan yang memadai; dan c. jaminan uang Keluarga.
