PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Pasal 28
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN KELUARGA
(1) Ketahanan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dimaksudkan untuk mendorong pemenuhan kebutuhan dasar fisik Keluarga yang meliputi sandang, pangan, rumah, dan kesehatan. (2) Ketahanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi unsur: a. kecukupan sandang; b. kecukupan pangan dan gizi; c. ketersediaan tempat tinggal yang layak huni; dan d. kesehatan Keluarga.
