PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan...
Pasal 15
BAB 2 — PROGRAM DAN KEGIATAN DESA MIGRAN EMAS
Diaspora mengabdi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j dilakukan dengan melibatkan diaspora untuk berkontribusi dalam membangun Desa Migran Emas melalui: a. transfer ilmu pengetahuan dan keterampilan; b. akses kerja sama; dan/atau c. berbagi pengalaman inspiratif bekerja dan hidup di luar negeri.
