PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan...
Pasal 13
BAB 2 — PROGRAM DAN KEGIATAN DESA MIGRAN EMAS
Penguatan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h dilakukan melalui edukasi, bimbingan, atau bentuk lainnya sesuai dengan kebutuhan Keluarga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
