PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan...
Pasal 11
BAB 2 — PROGRAM DAN KEGIATAN DESA MIGRAN EMAS
Pengembangan koperasi dan badan usaha milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dilakukan melalui: a. identifikasi potensi ekonomi Desa atau Kelurahan; b. modal penyertaan untuk koperasi; dan/atau c. penyertaan modal untuk badan usaha milik Desa.
