PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan...
Pasal 10
BAB 2 — PROGRAM DAN KEGIATAN DESA MIGRAN EMAS
Literasi keuangan dan pemanfaatan remitansi bagi Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilakukan melalui edukasi keuangan dan pendampingan dalam pengelolaan remitansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
