PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja...
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PENGHENTIAN DAN PELARANGAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Pekerja Migran INDONESIA yang sedang bekerja di negara yang dihentikan dan/atau dilarang oleh Menteri/Kepala, dapat tetap bekerja sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja. (2) Berdasarkan pertimbangan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pekerja Migran INDONESIA yang sedang bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihentikan dan/atau dilarang. (3) Pemerintah melakukan pemulangan terhadap Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
