PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Kementerian...
Pasal 16
BAB 5 — PENDANAAN
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam pengadaan PDH I, PDH II, PDL, dan pakaian upacara pimpinan, serta Atribut Pegawai bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara KP2MI/BP2MI. (2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
