PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Kementerian...
Pasal 15
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pegawai yang tidak mematuhi kewajiban penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penggunaan Pakaian Dinas menjadi salah satu indikator penilaian dalam evaluasi perilaku kerja Pegawai pada sasaran kinerja Pegawai.
