PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berdasarkan Kelas Jabatan. (2) Kelas Jabatan untuk setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
